1.04.2010

Ahli IT Bersaksi Ketiga Kali, Peneror Nasrudin akan Terungkap?


http://www.detiknews.com/images/content/2010/01/05/10/antasariBaruDLM.jpg

Jakarta - Dua saksi ahli informasi teknologi dari kubu terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan kembali dihadirkan ke persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Keduanya telah menyelesaikan pembacaan Call Detail Record (CDR) hubungan nomor telepon milik Nasrudin.

Dalam catatan detikcom, ini ketiga kalinya Agung Harsoyo dan Aldo Agustian, nama ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) itu, dihadirkan ke persidangan. Ahli didatangkan untuk menyanggah SMS berisi ancaman terhadap Nasrudin yang dituduh jaksa berasal dari Antasari. SMS yang diterima korban pada Februari 2009 itu kurang lebih berbunyi, "Maaf mas, masalah ini hanya kita yang tahu. Bila sampai terblow-up, tahu sendiri konsekuensinya".

Saat bersaksi pertamakali pada 17 Desember 2009, Agung membuat 'terpana' semua yang berada di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia dibantu Aldo dapat membuktikan secara kasat mata bahwa SMS terkirim tanpa diketahui oleh pemilik momor. Caranya, dengan mengakses sebuah website yang menyediakan layanan SMS hanya dengan berlangganan US$ 1,9 atau sekitar Rp 20 ribu per bulan.

Saat ditanya pengacara Antasari Juniver Girsang apakah saksi bisa mendeteksi siapa sesungguhnya pengirim SMS terhadap Nasrudin mengingat Antasari telah membahtah, Agung menjawab bisa. Kuncinya dengan memeriksa SMS di HP milik korban. Juniver lantas meminta jaksa menyerahkan barang-bukti itu, namun tidak dibawa. Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro memerintahkah agar HP tersebut dibawa pada sidang berikutnya.

Pada sidang Selasa (22/12), HP Nasrudin ditunjukkan oleh jaksa. Agung dan Aldo pun kembali berduet di persidangan. Namun, sayang SMS yang disebut-sebut membuat Nasrudin gelisah itu ternyata sudah tidak ada di HP-nya. SMS tersebut telah raib, sehingga ahli tidak bisa melacak siapa pengirim SMS misterius tersebut.

Akan tetapi, ahli tidak kehabisan akal. Dia mengaku dapat menemukan kebenaran pengirim SMS itu dengan cara lain, yakni dengan menganalisa CDR transaksi telepon dari dan ke HP Nasrudin. Majelis hakim menyetujui untuk meminta CDR itu dan mengirim surat kepada operator Telkomsel dan Exelcom.

"Hari ini mudah-mudahan telah selesai pembukaan CDR-nya. Dia (ahli) akan datang," kata pengacara Antasari lainnya, Maqdir Ismail sebelum sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (5/1/2009).

Mengenai hasilnya, Maqdir mengaku belum mengetahui. Dia juga tidak mau menyebutkan dimana ahli tersebut melakukan olah CDR. Dia berharap ahli benar-benar dapat menemukan siapa sesungguhnya peneror Nasrudin.

"Nanti kita lihat di persidangan saja, ya," kata dia.

(irw/anw)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

0 komentar:


Blogspot Template by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by ArchiThings.Com - House Design Ideas